JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru.
Polisi telah menaikkan status laporan pencemaran nama baik dan penghasutan serta penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Artinya, polisi menemukan ada unsur pidana dalam laporan Jokowi soal pencemaran nama baik.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut ada lima nama yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, berinisial R.S., T, R.S., E.S., dan K.
Diduga, kelima orang ini merupakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani yang aktif mengkritik keaslian ijazah Jokowi.
Meski polisi belum mengonfirmasi kepastian nama-nama yang dilaporkan Jokowi dalam kasus ini,
Namun Roy Suryo cs telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi pada tahap penyelidikan.
Merespons naiknya kasus pencemaran nama baik soal ijazah Jokowi, Rismon Sianipar mengaku dirinya dan para terlapor sama sekali tidak gentar.
Rismon percaya diri, data yang disampaikan oleh timnya ke Bareskrim pada gelar perkara khusus sesuai fakta ilmiah.
Rismon bilang, ia dan kawan-kawan akan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan tim yang terlapor.
Senada, Roy Suryo juga mengaku tak gentar pada potensi menjadi tersangka pencemaran nama baik di kasus ijazah Jokowi. Ia bilang akan tetap setia mengedepankan kejujuran.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Temukan Unsur Pidana, Sidang Gugur di PN Solo | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604938/kasus-ijazah-jokowi-polda-metro-temukan-unsur-pidana-sidang-gugur-di-pn-solo-sapa-malam
#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo #rismonsianipar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604942/kasus-ijazah-jokowi-naik-penyidikan-roy-suryo-cs-tak-gentar-hadapi-proses-hukum-berut